Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Tukang Galon Keliling di Karawang Diringkus Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Tukang Galon Keliling di Karawang Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy-Foto Arie Acong-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi Polres Karawang menangkap seorang predator anak dibawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (12/1/2023). 

Pria 22 tahun yang ditangkap itu berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. IIT diringkus karena pelaku mencabuli anak dibawah umur hingga berkali-kali. 

"Tersangka berinisial IIT (22) sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (12/1/2023). 

BACA JUGA:Jazirah Arab Merata Mulai Menghijau, Ayo Banyak-banyak Beramal

Dikatakan kronologis dugaan pencabulan anak dibawah umur berasal dari tersangka sering ketemu korban di tempat nongkrong dan berkenalan.

Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya, kemudian merayu untuk melakukan hubungan badan. 

BACA JUGA:Ingin Dapat Bansos Dana Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah, Coba Ikuti Cara Ini!

"Korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling," jelas Tomi

Menurut Tomi, pada 1 Januari 2023, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang.

BACA JUGA:Jabar Jadi Kantong Pengangguran Tertinggi, Pak Uu Sebut Ini Alasannya!

Selanjutnya korban kembali di ajak menginap di rumah kontrakannya selama lima hari.

Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut sebanyak sepuluh kali. 

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Masih Misteri, Rumput Liar Tumbuh Subur di Timbunan Areal Gedung Utama

Lanjut Tomi, karena korban tidak pulang selama lima hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: